Tambang Zircon Milik PT Investasi Mandiri Diakui Tak Berizin oleh Saksi

Tambang Zircon Milik PT Investasi Mandiri Diakui Tak Berizin oleh Saksi
Kuasa Hukum Penggugat, Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) kepemilikan tambang zircon illegal di Kabupaten Gunung Mas milik tergugat PT Investasi Mandiri terus bergulir.

Dimana pihak penggugat dari CV Dayak Lestari menghadirkan saksi saksi dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 28 Februari 2024 kemarin.

Sidang di pimpin oleh Majelis Hakimnya Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, dan 2 Anggota Hakim lainnya Yudi Eka Putra, dan Erhammudin.

Bacaan Lainnya

CV Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk.

“kami menghadirkan 2 orang saksi, saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan mantan karyawan dari para tergugat sendiri, yang menjabat sebagai Supervisor atau pengawas di pabrik PT Investasi Mandiri,” Kata Halim kepada awak media di Palangka Raya, Kamis 29 Februari 2024.

Halim membeberkan, kedua saksi yang dihadirkan mengakui telah mengambil atau membeli diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari para tergugat PT Investasi Mandiri.

“Saksi pertama membeli dari tahun 2019 sampai 2023, untuk saksi kedua membeli dari tahun 2018 sampai 2023, lokasinya penambangannya di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng,” bebernya.

Halim menegaskan, bahwa dalam pembuktian sidang kali ini, kedua saksi telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil atau membeli zircon atau puya diluar IUP mereka.

“Dimana juga kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti diluar IUP PT INVESTASI MANDIRI, lokasi penambangan di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Luas: 2.032 Hektar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Investasi Mandiri, Meity Erawaty Ewa digugat Rp 100 Miliar atas dugaan PMH beserta enam tergugat dan satu turut tergugat lainnya.

Gugatan dilakukan oleh Direktur Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dengan Perkara No. 199/Pdt.G//2023/PN.Plk tanggal 13 November 2023.

Enam petinggi PT Investasi Mandiri lainnya yang turut digugat yakni, Herbowo Seswanto (direktur), Sri Kandini (direktur), Choi Wan Tsang (Komisaris Utama), Stefanus (Komisaris), serta Oliver Bernard Hasler WNA asal Swiss (Business Development Advisor/ Pemodal PT. IM).

Pihaknya, juga melibatkan PT Bukit Asam Meratus yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan sebagi turut tergugat.

Follow Satu Kalteng di Google Berita

(jv)

Pos terkait