PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,1 gram, hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Jumat, 16 Februari 2024.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut disita dari satu pelaku berinisial LM, yang ditangkap oleh tim BNNP Kalteng pada 15 Februari 2024 lalu.
“Ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng, khususnya di Katingan, yang merupakan salah satu daerah rawan narkoba di provinsi ini,” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kalteng, dihadiri oleh perwakilan dari Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan BPOM Palangka Raya.
Joko berharap, dengan pemusnahan barang bukti sabu ini, masyarakat Kalteng dapat lebih sadar akan bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, dengan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di sekitar mereka,” pungkasnya.